Bima sergapye – Pembobol toko Marina Mart berinisial NF alias N (28) diciduk aparat kepolisian. Penangkapan pelaku dari Aksi terduga pelaku atas laporan manajemen Mariana Mart sebagai korban pelapor pada 9 Desember lalu, langsung disikapi Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.
Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, berhasil menciduk pelaku.KHalmdibenarkan Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (20/12) pagi.
Awalnya jelas Rayendra, Tim Puma 2 mengamankan para pembeli barang hasil bobol terduga pelaku. Para terduga pembeli barang curian itu. Dua terduga penadah yang diamankan jelasnya, DE (30) dan S (32). Keduanya warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang beralamat sama dengan terduga pelaku pembobol ruko tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah handphone dan satu unit lap top,”jelas Rayendra.
Kasat Reskrim menceritakan, awalnya terduga pelaku masuk kedalam Ruko milik korban dengan cara melewati ventilasi. Kemudian mengambil 3 unit handphone, 1 Unit Laptop Merk Accer ukuran 12 inci warna silver, uang tunai Rp 600 ribu dan selembar sarung tenun Bima warna kuning.
“Pelaku, penadah dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.