Bima Sergapye— Tiga tersangka orang aktor utama pemblokiran jalan di lintas Wera-Ambalawi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Ketiga tersangka adalah loyalis oknum anggota dewan Bima yang Ditnagkap dan di tahan aparat karena terbukti melakukan korupsi.
Berkas perkara ((BAP) ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh kepolisian. Sekitar pukul 12.00 WITA Selasa siang (20/12) penyidik Sat Reskrim Polres Bima melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.
Dengan di limpahkannya ke tiga tersangka, maka dia menyusul penahanan terhadap bosnya oknum anggota dewan yang sudah ditahan sebelumnya. Dilimpahkannya loyalis oknum wakil rakyat korupsi ini dibenarkan Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, siang ini.
Tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut masing-masing
D (44), F alias J (34) dan J alias R (28), ketiganya warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang diduga atas tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober lalu.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP.
” Berkas sudah lengkap, langsung kami tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa,”tandasnya.*