• March 28, 2024
  • Last Update March 28, 2024 7:48 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tiga Raperda yang Diajukan Ekskutif Disetujui DPRD Lotim

Tiga Raperda yang Diajukan Ekskutif  Disetujui DPRD Lotim

Lotim sergapye–Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif diterima dan disetujui seluruh fraksi yang ada di DPRD Lombok Timur. Raperda tersebut adalah Raperda (1) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika; (2) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa; dan (3) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Plh. Sekda Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli yang mewakili Bupati pada Sidang Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 DPRD terkait pengajuan tiga Raperda Lombok Timur yang berlangsung Rabu (5/10) itu menyampaikan tiga Raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan obyektif.

Ditambahkannya bahwa ketiganya, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, Perihal Hasil Fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat berjalan optimal.

Pada proses pembahasannya, Dewan telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan dan saran, serta permintaan penjelasan. Seluruhnya telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada Rapat Panitia Khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan Fraksi-fraksi DPRD.

Selain itu dilakukan pula dialog untuk menyamakan perbedaan pemikiran, yang muncul karena latar belakang pemahaman dan kajian yang berbeda, di mana hal tersebut merupakan suatu kewajaran. Terlebih semua itu dimaksudkan tidak lain untuk kesempurnaan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *