• November 21, 2024
  • Last Update November 21, 2024 9:53 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tidak Menggunakan Masker, Polsek Praya Timur Sangsi Push Up 18 Warga

Tidak Menggunakan Masker, Polsek Praya Timur Sangsi Push Up 18 Warga

Loteng sergapye–Sebanyak 28 warga yang melanggar protokol kesehatan diambil tindakan berupa sangsi oleh anggota Polsek Praya Timur Lombok Tengah yang menggelar operasi Polsek Praya Timur menggelar operasi yustisi Covid-19, di jalan raya depan Mapolsek setempat, Kamis (17/6).

“Operasi Yustisi ini menindaklanjuti upaya pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penyebaran Pandemi Covid 19 di wilayah Kecamatan Praya Timur,” jelas Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum saat memimpin operasi yustisi tersebut.

Mekanisme pelaksanaan operasi tersebut dibagi menjadi dua tim, yakni 1 tim di sebelah barat serta 1 tim di sebelah timur Jalan Raya depan Mapolsek Praya Timur.

“Petugas operasi menyetop warga atau pengendara serta pejalan kaki yang terbukti melanggar protokol kesehatan, kemudian pelanggar serta kendaraannya diarahkan menuju halaman Mapolsek Praya Timur untuk selanjutnya didata dan diberikan pengarahan berupa penegasan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat beraktifitas interaksi langsung dengan sesama,” jelas Kapolsek.

Kapolsek berharap, masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut bisa jera dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Pemerintah menjamin vaksin yang digunakan sesuai standar keamanan dan sudah melalui uji klinis ketat serta aman serta halal sehingga perlu adanya dukungan dari segenap lapisan masyarakat supaya program dimaksud dapat berjalan sesuai yg diharapkan,” jelas Kapolsek.

Masyarakat pelanggar protokol kesehatan itu mendapatkan beberapa sanksi berupa push up (disesuaikan dengan kondisi fisik/kesehatan), tindakan hormat bendera. Para pelanggar juga diarahkan untuk membeli masker.

“Sanksi kepada pelanggar berupa pembayaran denda masih belum dilakukan mengingat tempat pembayaran denda penindakan di wilayah Kecamatan Praya Timur belum ada ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten,” katanya.

Kapolsek menyebutkan, dalam Operasi Yustisi tersebut total jumlah pelanggar terjaring sebanyak 18 orang.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *