Mataram sergapye-–Pelaku pembobol counter HP Kamis dinihari 25 Nopember di seputaran Jalan Airlangga, Kelurahan Punia, Kota Mataram diungkap kurang dari 24 jam, kerugian korban mencapai Rp. 10 juta
Pencuri berinisial F (32) nekat menggasak konter tersebut dengan cara melompati tembok pembatas kemudian menuju pintu belakang.
“Tersangka membuka pintu dengan menggunakan sebuah besi cungkil yang dibawanya, dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. pada media, Jumat (26/11).
Konter tersebut kehilangan satu unit laptop, beberapa telpon genggam dan perangkat keras telpon genggam beserta uang tunai.
“Kejadian ini sempat viral di salah satu medsos, sehingga pada Kamis (25/11) pukul 18.00 wita, kurang dari 24 jam, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” jelas Kadek Adi.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.*