Mataram sergapye- Tanam ganja di pekarangan rumah, tiga orang warga Kecamatan Narmada Lombok Barat di tangkap di tempat berbeda. Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Kamis sekitar pukul 19.39 Wita Kamis (27/10)
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Montong, Desa Selat, Narmada terdapat tanaman yang diduga Tanaman Ganja.
Menerima laporan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Benar saja, setelah melakukan penyelidikan Tim mengamankan terduga pelaku berinisial AK (24/L) yang tengah berada di rumah. Dari AK Tim kemudian melakukan pengembangan.
“Dari AK kita dapatkan terduga pelaku J (34) dan I (23/) asal Desa Sesaot, Kecamatan Narmada,” kata Kompol Yogi.
Didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan mengamankan para terduga pelaku.
Setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah Tanaman Ganja, 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 2 butir obat-obatan jenis Trihex, dua buah Hp dan 1 buah kaleng rokok berisi kertas rokok.
“Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.*