• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Simpan 1,78 Gram Sabu Dalam Lemari Warga Dusun Mangga Damai Sumbawa Ditangkap Polisi

Simpan 1,78 Gram Sabu Dalam Lemari Warga Dusun Mangga Damai Sumbawa Ditangkap Polisi

Sumbawa sergapye—Sorang pria berinisial IS (34) warga Desa Lamenta Kecamatan Empang Sumbawa ditangkap karena memiliki  7 poket narkoba jenis sabu

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi membenarkan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 22.30 wita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta Kecamatan Empang.

” 7 paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1,78 gram, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu dan 4 buah klip obat bekas pakai.” terang Kasat.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba. (smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *