Loteng sergapy– Seorang suami di Lombok Tengah tega memganiaya istrinya hingga berlumuran darah. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sudah ditangani pihak kepolisian setempat.
Korban KDRT itu atas nama Juni alias Inaq Dusik (48) warga Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya.
Suami yang tega menganiaya istrinya bernama Sunimah Alias Tombong (45) mantan TKI yang juga beralamat yang sama.
Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri membenarkan KDRT.
Sesuai pengakuan korvan dan saksi di tempat kejadian, kasusnya terjadi sekitar pukul 05.30 Wita Rabu (1/12).
Pengakuan korban,pagi Rabu dia sedang duduk di teras rumah, dan suaminya nya tiba tiba darang dari arah belakang dengan membawa sebilah parang.
“Tangan saya langsung ditarik ke dalam rumah sambil saya berusaha melepaskan dan berhasil, ujar Kapolsek menirukan pengakua korban.
Begitu pegangan tangan syaminya terlepas, korban berlari keluar halaman rumah namun suaminya langsung mengejarnya.
Korban sempat terjatuh, tanpa rasa kemanusiaan si suami langsung menebas iatrinya menggunakan parang yang mengenai bagian kepala, dagu sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan kanan, pinggir pelipis mata.
Kekejaman Tombong si suami membuat perempuan itu pasrah dan tak berdaya, dia kemudian berteriak minta
tolong baru.kemudian tetangganya berdaangan.ke temoat kejadian.
Warga berusaha melerai, setelah itu suaminya meninggalkan lokasi kejadian. Saat itu juga keluarga korban beserta warga membawa korban ke Puskesmas Darek.
“Korban mengalami luka jahitan sebanyak 50 jahitan” ujar kapolsek
Korban kemudian melaporkan KDRT itu ke Polsek Praya Barat Daya, Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi diantaranya Awinah (ibu korban) dan Rusmah alias Aq. Maimunah umur 60 tahun warga di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya.
Motif penganiayaan dipicu oleh amarah suami. Pasalnya saat dia bekerja sebagai TKI dia mengirim uang ke istrinya untuk dibelikan mobil.
Istrinya membelikan mobil sesuai permintaan Tombong saat jadi TKI. Karena masih berada di luar negeri, dalam surat kendaraan diatas namakan salah seorang keluarga istrinya.
Hal itu diduga penyebab penganiayaan (KDT) yang mengakibatkan Inaq Dusik luka parah dengan 50 jagitan.(ade)