• January 14, 2026
  • Last Update January 13, 2026 1:26 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Wakili Bupati, Sekda Lotim Apresiasi Dua Raperda Inisiatif DPRD di Awal Tahun 2026

Wakili Bupati, Sekda Lotim Apresiasi Dua Raperda Inisiatif DPRD di Awal Tahun 2026

Lotim Sergapye -Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II rapat ke dua pada Selasa (6/1).

Rapat paripurna kedua pada awal tahun 2026 yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut mengagendakan penyampaian pendapat eksekutif terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sejalan dengan mandat konstitusional dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat lokal. Merujuk pada Pasal 240 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2011, ditegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan prakarsa kolektif yang dapat diinisiasi oleh Kepala Daerah maupun DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif atas kinerja optimal mereka di awal tahun. “Alhamdulillah, untuk mengawali tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Lombok Timur telah menggunakan haknya dalam menjalankan fungsi legislasi. Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Daerah kami mengapresiasi pengajuan kedua buah Raperda ini,” ungkapnya.

Mengenai Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah memandang perlunya payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian kedudukan masyarakat adat di Lombok Timur. Pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat bersifat konstitusional selama selaras dengan perkembangan zaman dan prinsip NKRI, sehingga Raperda ini menjadi instrumen strategis dalam menjamin hak-hak adat di tengah arus pembangunan. Menurutnya regulasi ini sejalan dengan visi-misi RPJMD 2024-2029 dalam memperkokoh ketahanan sosial dan pelestarian budaya.

Sementara itu, mengenai Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Sekda menekankan pentingnya penyesuaian dengan regulasi terbaru, yakni UU No. 18 Tahun 2025. Menurutnya, pariwisata bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan bagian dari kebudayaan yang menjaga nilai-nilai masyarakat dan kekayaan alam.

Raperda ini diharapkan mampu menjawab tantangan transformasi digital dan inovasi di bidang pariwisata. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, namun tetap mengangkat kearifan lokal sebagai potensi unik daerah.

Menutup pidatonya, Sekda berharap kedua Raperda ini dapat segera ditindaklanjuti ke tahap pembahasan yang lebih mendalam untuk dilakukan penyempurnaan substansi.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta jajaran Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *