Loteng sergapye–Guna Selama periode bulan Januari hingga Maret 2024, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil ungkap 10 kasus narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 33,38 gram (Brutto). Itu diungkapkan Kasat Resnarkoba IPTU M. Naufal Trinugraha saat konferensi pers yang di gelar di Mapolres, Selasa (19/3).
“Dari 10 kasus narkoba kami mengamankan sebanyak 11 orang yg sudah di tetapkan tersangka dengan pekerjaan rata rata wiraswasta dan petani” kata Naufal.
Dari 10 kasus tersebut berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan tersangka inisial RMSH warga desa Darek kecamatan Praya Barat Daya.
“Selain mengamankan sabu seberat 7,76 gram (Brutto) dari tangan tersangka inisial RMSH, kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan saat penggeledahan dengan dua butir peluru, ia mengaku belum pernah memakai/menggunakan senjata tersebut dan kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” terang Naufal.
Naufal menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar tersangka adalah pemain baru sebagian lainnya adalah residivis dan kebanyakan para pelaku diamankan di wilayah kecamatan Janapria dengan jumlah 3 kasus.
Untuk 11 tersangka kasus narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika.(bayu)