Sergapye Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berhasil menangkap komplotan maling ternak yang telah meresahkan warga Sambil Bangkol dan desa lainnya di Lombok Utara. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaporan korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu AKP Punguan Hutahaean, mengatakan bahwa ke-5 pelaku yang ditangkap adalah R alias Amaq Lentok (50), JHS (18), M alias Amaq Ayu (47), MJN alias Muri (37), dan R (40). Mereka semua adalah warga Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga.
Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan ini berdasarkan laporan pengaduan korban Nupimen (54) yang melaporkan hilangnya sapi betina hamil senilai Rp 13.000.000.
Kronologis kejadiannya, pada tanggal 15 Maret 2025, korban pergi ke sawah dan kebun, namun setelah kembali, korban menemukan bahwa salah satu sapi betina hamilnya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 22:00 Wita, tim menemukan jejak pelaku dan mengamankan pelaku M alias Muri dan berinisial M alias Amaq Ayu.
Dari pengakuan kedua pelaku, terungkap bahwa mereka berperan sebagai tukang potong sapi bersama dengan 1 rekannya berinisial R. Keterangan para pelaku juga menyebutkan bahwa yang melakukan pencurian terhadap ternak/sapi tersebut adalah R alias Amaq Letok bersama JHS yang merupakan anak kandung dari Amak Letok.
Selanjutnya, team kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Minggu sekitar pukul 01:00 Wita berhasil mengamankan pelaku berinisial R alias Amaq Lentok dan Anaknya JHS (18) di rumahnya.
Para pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku JHS berperan sebagai tukang antar pelaku R alias Amaq Lentok ke TKP pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 kulit sapi betina warna hitam, 1 untaian tali sapi warna putih, 3 bilah parang, dan SPM Honda Beat warna abu-abu skotlite pink.