• January 13, 2025
  • Last Update January 11, 2025 3:17 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Perda Pajak dan Retribusi Ditetapkan Dewan, PJ Bupati Lotim Berterima Kasih

Perda Pajak dan Retribusi Ditetapkan Dewan, PJ Bupati Lotim Berterima Kasih

Lotim sergapye–, Penghargaan dan ucapan terima kasih disampaikan Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik kepada pimpinan dan anggota DPRD, tim penyusun, dan OPD terkait yang telah bersama membahas rancangan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna II masa sidang I Rapat ke-4 dalam rangka Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (16/10) di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD

Setelah persetujuan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah oleh DPRD, lanjutnya, maka rancangan Perda tersebut harus disampaikan kepada Kementerian dalam negeri dan Kementerian keuangan untuk dilakukan evaluasi sebagai tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan sebagai Perda.

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan saran dan masukan dari Pimpinan dan anggota DPRD akan menjadi atensi untuk perbaikan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan bermutu (excellent service) dengan kecepatan, ketepatan, keramahan, dan kenyamanan (4K) serta penentuan prioritas pembangunan.

Sebelumnya, DPRD Lombok Timur melalui laporan gabungan komisi menyetujui  Raperda Pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan  Daerah dan  meminta segera ditetapkannya Peraturan Bupati sebagai  aturan Pelaksanaan dari Raperda tersebut. Selain itu Pemda juga diminta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di lingkup Pemda Lombok Timur.

Related Articles

Komentar Anda

  • Facebook Comments