Penutupan BIL Untuk Penumpang Komersil Diperpanjang
Loteng Sergapye–Masyarakat Lombok yang hendak bepergian atau tamu dari luar NtB yang masuk ke Lombok belum leluasa menggunakan jalur penerbangan Bandara Internasional Lombok. Pasalnya, pemerintah masih membatasi penerbangan untuk komersil kecuali untuk kalangan tertentu.
Masih mengancam pandemi Corona membuat pemerintah memberlakuan pembatasan penerbangan komersial diperpanjang hingga 7 Juni 2020 mendatang. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Menteri Perhubungan pun merilis regulasi No. KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 hingga 7 Juni 2020.
Merujuk SE percepatan penanganan covid19 nomor 5 tahun 2020, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindak lanjuti dengan Surat Edaran No. 37 Tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Manager Bandara, Nugroho Jati mengatakan sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi Covid-19 masih diterapkan di Bandara Lombok, NTB.
“Pembatasan penerbangan komersial masih diberlakukan di Bandara Lombok sampai 7 Juni 2020 mendatang. Dengan demikian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen untuk bisa terbang,” kata Nugroho Jati.
Disebutkan dalam masa pembatasan penerbangan sekarang ini , orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat udara adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat serta orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.(red)