• November 22, 2024
  • Last Update November 22, 2024 2:55 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Penjual Minuman Keras Dusun Sampar Gila Sempat Diamankan

Penjual Minuman Keras Dusun Sampar Gila Sempat Diamankan

Sumbawa Besar sergapye –Kelakuannya menjual minuman keras (miras) seorang warga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan warga yang merasa resah atas beredarnya miras di kampung.

Miras dikhawatirkan warga selain mabukan juga sebagai penyebab penyakit masyarakat seperti mabuk mabukan, perkelahian dan kasus kriminal lainnya yang membahayakan ketenangan masyarakat setempat.

Menerima laporan dari masyarakat, Polsek Plampang yang dipimpin langsung KSPKT II bersama Personel Piket langsung bergerak dan berhasil menyita minuman keras dari tangan penjual.

Penyitaan tersebut dilakukan Personel Polsek Plampang terhadap salah seorang warga berinisial LA yang berada di Dusun Sampar Gila Desa Sepakat Kecamatan Plampang sekitar pukul 21.50 WITA , Jumat (11/11)

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan kegiatan tersebut, dirinya mengatakan barang haram berupa miras jenis arak tersebut berhasil disita berkat adanya aduan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan masyarakat, Personel Polsek Plampang kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dicurigai menjual miras, setelah dilakukan pemeriksaan benar didapati sebanyak 4 botol miras jenis arak, kemudian di sita dan diamankan di Mapolsek Plampang” jelas Kasi.

Petugas juga turut mengamankan pelaku penjual miras, untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Pihaknya mengimbau penjual agar tidak lagi menjual miras demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Selain menyita barang bukti miras, dalam razia itu kami juga mengimbau para penjual agar tidak menjajakan miras lagi” ucapnya. *

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *