• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pengakuan Pelaku Bunuh Istrinya Bermotif Sakit Hati, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Pengakuan Pelaku Bunuh Istrinya Bermotif Sakit Hati, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Loteng sergapye–Misteri kematian seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas dalam air embung  di Desa Kawo Lombok berhasil  diungkap pihak kepolisian. Pelakunya, ternyata suaminya sendiri.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, mengungkap pelaku kasus penemuan mayat perempuan di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, (26/1).

Kapolres Lombok Tengah  melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian Senin, mengatakan bahwa mayat perempuan berinisial I (39) merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri yaitu S (41).

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia.

Hizkia mengungkapkan, penemuan mayat di Desa Kawo, Pujut mendapat titik terang setelah hasil visum dan otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka dibagian belakang kepala diduga akibat pukulan benda keras.

Dikatakan pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Pada saat kejadian Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita, ia sempat cekcok  dengan istrinya (korban) yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.

“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara pelaku sudah diamankan di polres lombok tengah sejak Jumat (26/1) kemarin dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *