• May 16, 2024
  • Last Update May 15, 2024 2:00 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pasutri Narkoba Disergap di Kamar Tidur,  2,93 Gram Sabu Ikut Diamankan Resnarkoba Polres Bima

Pasutri Narkoba Disergap di Kamar Tidur,  2,93 Gram Sabu Ikut Diamankan Resnarkoba Polres Bima

Kota Bima–Peredaran narkotika diwilayah paling ujung timur NTB, tepat di kota Bima makin menghawatirkan. Giliran pasangan suami istri (pasutri) ditangkap karena memiliki dan mengedarkan narkoba.

Pasturi warga Kelurahan Tanjung berinisial Ik (37) dan istrinya (24) berinisial FTP diringkus tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu dini hari (24/4)

Ironisnya, si laki laki seorang residivis yang terjerat kasus yang sama. ” Suaminya seorang residivis narkoba, dalam melakukan aksinya istrinya diduga ikut membantu,”” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli Sabtu pagi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram. Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang diresahkan adanya pasutri di RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung, kerap dijadikan rumahnya lokasi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

” Sekitar pukul 03.00 Wita Sabtu 24 April, tim kami bergerak dan menggerebek rumah terduga dan mengamankan keduanya yang sedang berada di dalam kamar tidur,” tandasnya.

Kini kedua terduga pelaku  berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *