• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Paripurna Penetapan Ranperda APBD Kab. Lombok Timur Tahun 2023

Paripurna Penetapan Ranperda APBD Kab. Lombok Timur Tahun 2023

Lotim Sergapye- Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 Dewan Perawakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur mengadakan Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Rapat ke- 4. Dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Bupati Lombok Timur  H.M. Sukiman Azmy pada tanggal 28 November 2022, telah menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Rapat Ke- 1. (30/11)

Dalam pidatonya, Bupati Lombok Timur menyampaikan besaran Rencana Pendapatan Daerah yaitu sebesar 2 Triliyun 873  Milyar 672 Juta Rupiah yang terbagi menjadi 3 bagian yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 419 Milyar 387 Juta Rupiah, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar 2 Triliyun 289 Milyar 50 Juta Rupiah dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 24 Milyar 619 Juta Rupiah lebih.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lombok Timur bersama Anggota Gabungan Komisi DPRD Kab. Lombok Timur juga telah bersama-sama membahas dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektifitas, sehingga dapat dicapai kesamaan pandangan di dalam menelaah, mengkaji, mencermati dan memberikan solusi dalam diskusi pembahasan terhadap berbagai persoalan yang ada di dalam RAPBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya dalam laporan Gabungan Komisi DPRD Kab. Lombok Timur menyampaikan Anggaran Belanja Daerah Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar 2 Triliyun 836 Milyar 955 Juta Rupiah lebih yang terdiri dari:

Belanja Operasi direncanakan sebesar 1 Triliyun 946 Milyar 906 Juta Rupiah Lebih dengan rincian, Belanja Pegawai sebesar 1 Triliyun 82 Milyar 937 Juta Rupiah lebih, Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar 720 Milyar 168 Juta Rupiah lebih, Belanja Bunga sebesar 20 Milyar 263 Juta Rupiah lebih, Belanja Subsidi rencanakan sebesar 5 Milyar Rupiah, Belanja Hibah dianggarkan sebesar 98 Milyar 853 Juta Rupiah lebih dan Belanja Bantuan Sosial dialokasikan sebesar 29 Milyar 683 Juta Rupiah lebih.

Belanja Modal dialokasikan sebesar 449 Milyar 124 Juta Rupiah lebih yang dipergunakan untuk pengadaan Asset Tetap dan Asset Lainnya dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana yang terkait langsung dengan Peningkatan Pelayanan Publik serta Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

Kemudian Belanja Tak Terduga merupakan Pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan dianggarkan sebesar 10 Milyar Rupiah dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar 420 Milyar 924 juta Rupiah lebih diperuntukkan untuk Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa sebesar 15 Milyar 532 Juta Rupiah Lebih dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar 405 Milyar 302 Juta Rupiah lebih terdiri dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

Adapun Penerimaan Pembiayaan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar 12 Milyar 182 Juta Rupiah lebih, merupakan estimasi yang rasional atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar 70 Miliyar  400 Juta Rupiah terdiri dari Penyertaan Modal pada PDAM sebesar 1 milyar 500 Juta Rupiah dan Pembayaran cicilan pokok hutang pada PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar 68 Milyar 900 Juta Rupiah.

Melalui Laporan Gabungan Komisi DPRD Kab. Lombok Timur yang dibacakan oleh M. Tohri Azhar memberikan saran yaitu Pemda diminta melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam APBD Kab. Lotim Tahun Anggaran 2023 baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan; kedua Pemerintah Daerah agar mempercepat realisasi baik Pendapatan, Belanja Fisik dan Keuangan mengingat sisi waktu yang sangat terbatas; dan ketiga DPRD meminta agar setelah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Bupati dan DPRD diminta agar secepatnya menyampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi.

Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi Daerah dan Aspirasi Masyarakat sesuai kemampuan daerah dan Gabungan Komisi menyimpulkan bahwa raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *