Lotim sergapye–Lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas II B Selong Lombok Timur kebobolan. Seorang narapidana kasus narkotika yang mendekam dalam jeruji tahanan, secara bebas mengendalikan peredaran sabu meski dalam pengawasan dan penjagaan ketat aparat.
Mencuat nya kasus ini tentu saja sangat menampar aparat terutama para sipir jaga dan kepala Lapas. Penggunaan HP yang mestinya diharamkan berada dalam ruang tahanan justru dimanfaatkan narapidana untuk mengendalikan peredaran sabu.
Seperti diketahui seorang narapidana yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat 409,14 gram inisial DH (41) membongkar adanya otak penyebaran barang haram itu dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Pengakuannya saat diinterogasi penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, DH mengaku disuruh oleh salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Selong inisial ZA.
“ Teman saya ZA yang. Erada dalam penjara menyuruh saya untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di Bandara (BIZAM),” ujarnya kepada petugas Jumat (12/01/2024).
Dikatakan intraksi dirinya bisa berkomunikasi dengan ZA karena mereka berdua (DH dan ZA/ saling berhubungan dengan ponsel yang dipegang masing masing. Terpidana ZA yang berada dalam Lapas, masih bisa menelpon DH. “Kami berteman dan saling mengenal sejak dua tahun lalu,”aku DH.
Disebutkan ZA lah meminta dirinya untuk menjemput kurir sabu yang baru mendarat pesawatnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dengan inisial RA (22). “ZA perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu,” katanya.d
Setiap geram sabu dia dijanjikan akan diberi uang Rp100 ribu, sialnya sampai dia tertangkap Aparat Kepolisian DH mengaku sampai belum dikasih sesuai upah yang dijanjikan.
DH kemudian menyebut lemahnya pengamanan Lapas sehingga ponsel bisa masuk ke dalam ruang tahanan. Akibat lemahnya penjaga Lapas juga seakan berperan memberi celah agar masuknya ponsel tersebut ke Lapas.
Dijelaskan , terpidana ZA adalah pemain lama dalam bisnis narkoba. Kelahiran dan adanya jaringan membuat ZA mampu mengendalikan perdagangan sabu dari dalam Lapas, “ Kalau saya baru sekali terlibat di bisnis ini,” akunya.
Seorang penyidik BNNP NTB, Anendi membenarkan adanya warga binaan Lapas yang mengendalikan peredaran narkoba dari ruang tahanan. Sesuai pengakuan tersangka ZA yang juga residivis, pihak BNNP telah memeriksa ZA.
“ Kami sudah memeriksa ZA untuk membongkar kasus ini, dan kita sudah kembalikan dia ke Lapas Selong untuk menjalani hukuman,” sebutnya.(smile)