• April 25, 2024
  • Last Update April 21, 2024 7:02 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Lagi Polresta Mataram Dapat Tangkapan Kakap, Pelaku dan Satu Kilogram Ganja Diamankan

Lagi Polresta Mataram Dapat Tangkapan Kakap, Pelaku dan Satu Kilogram Ganja Diamankan

Mataram sergapye— Lagi Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram  mendapatkan tangkapan kakap. Satu kilo gram narkotik jenis ganja dalam pecahan poket 300 gram yang didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi (TKP) pada 12 Agustus 2022.

Penggeledahan di TKP pertama yaitu di jalan Baiturrahman lingkungan Pande emas Mutiara, serta di TKP kedua di salah satu rumah di lingkungan Pande emas Mutiara, kelurahan Sekarbela kota Mataram.

Dalam Konferensi pers  di depan Kantor Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolresta menerangkan pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan tim opsenal atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya di duga Narkotika.

“Informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis Ganja yang siap edar,”jelasnya.

Kapolresta juga menjelaskan barang-barang yang turut pula diamankan bersama Barang bukti Ganja tersebut yakni, alat komunikasi serta sepeda listrik yang digunakan terduga.

Terduga yang diamankan adalah pria 18 tahun berinisial HW, alamat Lingkungan Pande emas mutiara, kelurahan Sekarbela, kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

“Terduga ini di tangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di Gang tersebut menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket. Ketika di geledah paket tersebut berisi Celana panjang yang didalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga Ganja. Penggeledahan tersebut disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas,”ucapnya.

Dari hasil keterangan terduga, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada ditempat. Saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian.

“Pelaku membeli ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Dan rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat di publikasi,”jelas Mustofa.

Pelaku dijerat  Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan terduga yang diamankan, bahwa ia baru mengenal ganja pada bulan Januari lalu, selanjutnya dia turut rekannya memesan secara online.

Akan tetapi melihat dari hasil penyelidikan bahwa terduga ini sudah termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan. Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.

“Kita tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri,”pungkas Mustofa.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *