• March 28, 2024
  • Last Update March 28, 2024 7:48 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Lagi Masyarakat Hearing ke Dewan, Tolak Pembangunan KIHT di Bekas Pasar Paokmotong

Lagi Masyarakat Hearing ke Dewan, Tolak Pembangunan KIHT  di Bekas Pasar Paokmotong

Lotim Sergapye -Kendati sudah dijelaskan pemerintah, nampaknya sebagian masyarakat Paok Motong belum menyerah terhadap perjuangan penolaknya pembangunan KIHT pada eka Pasar PaokMotong.

Sebagian warga yang tergabung Forum Masyarakat Paokmotong, Kecamatan Masbagik menggelar hearing di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur kembaliĀ  menolak pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun di Eks Pasar Paokmotong (23/10)

Kordum Forum Masyarakat Paokmotong Hamdani menyampaikan lokasi pembangunan KIHT di Eks pasar Paokmotong ini dinilai tidak layak, dikarenakan lokasi itu merupakan daerah yang padat penduduk sehingga dikhawatirkan akan menggangu aktifitas masyarakat setempat.

“Lokasi itu sangat padat permukiman penduduk dari berbagai arah, jadi tidak layak KIHT itu dibangun di sana, sehingga kami menolak pembangunan KIHT ini,” ujar hamdayani

Keberadaan KIHT ini diduga juga akan menganggu para santri dengan bau tembakau dan bahan lainnya, mengingat lokasi pembangunan KIHT ini berdekatan dengan Pondok Pesantren dan Masjid.

Lanjutnya ia menyebut rencana pembangunan KIHT itu juga sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat Desa Paokmotong. Kendati di satu sisi ia mengaku pembangunan KIHT itu pernah disosialisasikan sekali namun sosialisasi itu bukan sosialisasi prencananan melainkan sosialisasi akan dimulainya pengerjaan.

“Memang pernah sekali disosialisasikan tapi itu sosialisasi akan dimulainya pembangunan bukan sosialisasi rencana pembangunannya. Sehingga kami sebagai warga Paokmotong kaget tiba-tiba akan dibangun KIHT di Eks Pasar Paokmotong,” Imbuhnya.

Selain itu tandatangan persetujuan masyarakat sekitar terkait pembangunan proyek itu juga tidak pernah ada dikarenakan sebagian masyarakat Paokmotong tidak setuju dengan keberadaan proyek tersebut.

Ia juga menyebut pengolahan limbah dari KIHT itu juga tidak pernah disampaikan dan dibahas dan melanggar Undang-undang tentang Lingkungan hidup dan Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW pembangunan industri.

“Daerah Pemotongan itu bukan daerah industri. Kawasan industri di Lotim itu ada 4 kecamatan, Peringgabaya, Sakra Timur, Labuhan Haji dan Keruak. Itu saja daerah industri jadi ini jelas melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Lalu M Rifai menyampaikan jauh-jauh hari sebelum pembangunan KIHT itu Pemprov NTB telah melakukan sosialisasi baik dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten.

“Sudah berapa kali kami melakukan sosialisasi, mulai dari kantor desa bersama masyarakat sampai dengan kantor Bupati , jadi sudah sering kami sosialisasi kan,” ungkapnya sembari menunjuk dokumentasi sosialisasi.

KIHT ini merupakan tempat pembuatan rokok dan tempat pembuatan cukai tembakau bagi industri lokal. Sehingga KIHT ini disebut tidak membutuhkan mesin besar yang mengakibatkan polusi dan suara besar yang bisa menganggu aktifitas masyarakat sekitar

“Ini kan tempat pembuatan rokok lokal jadi limbahnya itu tidak ada, karena kan sisa-sisa rokok itu juga bisa dibuat menjadi rokok, jadi kecil kemungkinan limbah itu tidak ada. KIHT ini juga tidak membutuhkan mesin besar yang akan menyebabkan adanya kepulan asap dan suara bising,” ungkapnya

Keberadaan KIHT akan menjadi pembangkit prekonomian masyarakat Lotim khusunya yang ada di Paokmotong dan membuka lapangan pekerja baru bagi masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *