Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the barta domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u848930435/domains/sergapye.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
KPU Lombok Timur: Tidak ada Joki Pantarlih, Coklit sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan - SERGAPYE
  • December 3, 2024
  • Last Update December 3, 2024 12:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

KPU Lombok Timur: Tidak ada Joki Pantarlih, Coklit sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan

KPU Lombok Timur: Tidak ada Joki Pantarlih, Coklit sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan

Lotim Sergapye – Adanya temuan Bawaslu terhadap Joki Pantarlih yg terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak tidaklah benar, bahkan tidak berdasar, hal itu lebih kepada mispersepsi teman2 Pengawas, yang menurut kami, bagian dari cacat logika, sebab menyimpulkan temuan dengan tergesa-gesa ungkap Rento Sirnopati selaku Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur.

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait temuan bawaslu mengenai tahapan pemutakhiran data ini terutama coklit,  pertama, terkait temuan di TPS 06 Desa Tanjung Luar, kecamatan keruak, Itu tidak benar dan tidak berdasar, sebab kronologi peristiwa yang sampai ke bawaslu tidak utuh, sebagaimana hasil klarifikasi kami kepada 2 orang pantarlih di tps tersebut, dan memang belum di lakukan coklit terhadap pemilih yang di jadikan temuan itu”. Paparnya.

Lebih jauh, mantan ketua Bawaslu ini menguraikan bahwa, di TPS 06 itu ada 2 pantarlih, data yg turun di bagi 2, setelah di bagi, ternyata nama yg akan di coklit oleh pantarlih 1 ada di DP4 yg di pegang oleh pantarlih 2, dan pantarlih 2 ini sudah mendapatkan Kartu Keluarga orang yg akan di coklit, dan rencananya akan di coklit sepulang dari kampus.

“Dari rentetan peristiwa itu, kami mengetahui blm terjadi coklit, sehingga kami katakan apa yang menjadi temuan rekan-rekan pengawas, tidaklah utuh” paparnya.

Atas kejadin itu, retno meminta agar terus melakukan supervisi ke bawah sampai level pantarlih, mengingat waktu coklit masih ada.

“Waktu coklit ini kan masih ada, terhadap temuan panwas, bisa langsung di tindak lanjuti” tandasnya.

Masih mengenai Coklit, Suriadi selaku Ketua Devisi Perencanaan, Data dan  Informasi KPU Lombok Timur juga menyampaikan.

Adanya sarper bawaslu teranggal 10 juni 2024, mengenai wilayah Desa Perigi, kami anggap sudah selesai.

“teman-teman bawaslu tidak perlu tergesa-gesa, Apa yang menjadi sarpernya sudah kami cek sendiri, saya sendiri sudah kesana, dan saya yakin pantarlih sudah melakukan coklit sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, jikapun ada yang blm di coklit, itu persoalan waktu saja, karena ada warga yang sulit sekali ditemui karena mereka ke kebun dan ke ladang, jadi kami pastikan tidak ada warga yang tidak di coklit”

Mengenai penambahan TPS, kami harap kita saling menghargai, kita selesaikan proses coklit ini dulu, baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya bilamana ada tps yg overload.

“Coklit sedang berjalan, jadi kita fokus selesaikan coklit dulu, baru kita bahas yang lain, sejauh ini belum ada tps yang lebih dari 600, jikapun ada itu akan kita tahu setelah coklit 100 persen”.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *