Komplotan Maling Pembobol Pesantren Terancam 7 Tahun Penjara
Loteng Sergapye — Tesangka maling yang beraksi di Pondok Pesantren Manhal Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, ditangkap Polsek Praya (3/7).
Tersangka MG 26 tahun ditangkap saat nongkrong di taman Biao Kelurahan Semayan. Laki paruh baya itu kini mendekam dalam tahanan Polres Loteng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam melakukan aksinya pelaku bersama dua rekanya Selasa 5 Mei 2020 menggasak sejumlah barang curian dengan terlebih dahulu membobol Plafon ruang guru Ponpes. Satu unit TV, Pompa Air, Celengan serta 7 Unit Handpone milik santri berhasil digondol, kerugian sekitar empat belas juta rupiah.
Pengelola ponpes melaporkan kasus tersebut dan dibenarkan ke
Kapolsek Praya, AKP Dewa.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Tersangka sempat kabur saat mau ditangkap di rumahnya, hingga kemudian dia berhasil disergap pihak kepolisian saat menikmati keindahan Taman Biao, Kelurahan Semayan.
Sedang dua teman MG lebih dahulu ditangkap. Ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(cr-khan)