• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kirab Pemilu KPU Lotim Terganggu oleh Alsi Massa HMI

Kirab Pemilu KPU Lotim Terganggu oleh Alsi Massa HMI

Lotim Sergapye – Menyongsong tahapan pemilihan umum (pemilu) yang berkeadilan,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak melaksanakan Kirab Pemilu 2024. Sayangnya acara yang dijaga aparat kepolisian itu terganggu oleh aksi sejumlah kelompok pendemo dari HMi, hari Rabu (14/6/2023).

Acara yang menjadi tanda satu tahun menuju pesta demokrasi itu diwarnai dengan administrasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur.

Masa aksi HMI datang disela-sela penyerahan bendera yang dilakukan rombongan KPU Sumbawa.

Acara Kirab yang sebelumnya berjalan tenang berubah mencekam dengan seruan kata lantang para orator aksi.

Udara dingin pagi hari seketika panas dengan luapan api daru ban yang dibakar para masa aksi didepan gerbang kantor KPU Lombok Timur.

“Kami menduga bawaslu dan KPU main mata, terbukti dari data Pemilu hasil Pencoklitan yang kacau saat ini, banyak hak rakyat dihapus dan kami punya data untuk itu,” ucap Ketua Umum sekaligus Kordum HMI cabang Lombok Timur, Zul Huda.

Para masa aksi serempak meneriaki KPU dengan sebutan perampas hak rakyat. Tudingan juga mengarah terhadap para petugas coklit yang tak becus menjalankan kewajubannya untuk mengawal suara rakyat dari pendataan.

Buktinya kata dia, banyak data hasil coklit yang tidak sesuai dengan data dilapangan, seperti halnya di kecamatan Suralaga, korlap aksi menerangkan ada ratusan suara masyarakat yang dihilangkan dan tak masuk dalam daftar pemilih untuk Pemiku 2024.

Hal itulah yang menjadi dasar para masa aksi itu datang ke kantor KPU Lombok Timur dengan membawa lima tuntutan,

Pertama, masa aksi mendesak KPU Lombok Timur untuk segera melakukan pencoklitan ulang, Pleno ulang dan tanggung jawab atas anggaran pencoklitan.

“Karena data yang disampaikan di coklit banyak dihilangkan,” tegasnya.

Kedua, nasa aksi meminta ketua Bawaslu untuk mengundurkan diri, karena dinilau tidak becus melakukan pengawasan.

Dia memandang Bawaslu berwenang melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu, termasuk dalam hal ini Coklit data pemilih, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf d angka 1 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Salah satu tugas Bawaslu adalah ikut aktif dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, penentuan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Berdasar ketentuan itu, dia memandang Bawaslu berwenang masuk dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, dalam artian mengetahui proses Coklit yang sedang dilakukan KPU, berjalan sebagaimana mestinya.

Akan tetapi kewenangan Bawaslu akan hal itu seolah tak dilaksanakan hingga selesainya masa Pencoklitan yang dilakukan KPU.

Ketiga, masa aksi menuntut jika poin satu tidak diindahkan, maka ia meminta ketua KPU dan kroni kroninya mengundurkan diri karena tidak bisa mengawal proses tahapan pemilu.

keempat, masa aksi meminta semua SDM KPU dan Bawaslu mengundurkan diri karena dianggap menghabiskan anggaran negara.

kelima, kata dia jika tuntutan ini diabaikan oleh ketua instansi tersebut masa aksi akan melaporkan kejadian ini ke DKPP.

Dikinfirmasi terpisah, Ketua KPU Lombok Timur, Junaidi mengatakan, nemang pada tanggal 12 Februari – 14 maret 2023 KPU Lombok Timur telah melaksanakan Coklit di sejumlah TPS di Lombok Timur, yang dilaksanakan 40 ribu pantarlih.

Hasil dari Pencoklitan tersebut juga sudah dilaporkan ke pusat, dimana hal itu juga bagian dari pertanggung jawaban KPU terhadap jalannya proses tahapan Pemilu di Lombok Timyr.

Ditegaskannya, angka yang berkaitan data sudah melalui rekapitulasi dan juga pencermatan

Menjawab soal data hilang, jika menggunakan istilah hilangnya data itu yang perlu di konfirmasi makna, karena data itu ada 5 kategori, pertama Pemilu aktif, Pemilu Baru, Pemilu PNS, Pemilih ubah elemen data, pemilih potensial non kpps atau pemilih.

Selain itu pada pemilih yang tidak memenuhi syarat itu ada beberapa kategori, ada kode 1 meninggal dunia, kode 2 ganda, kode 3 itu dibawah umur, kode 6 menjadi anggota TNI, sedang kode 7 untuk Polri.

“Yang jelas kita tegaskan, sesungguhnya proses didalam Pencoklitan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PKPU No 7 tahun 2022. Jika ada perbedaan antara data PPK Kecamatan dan PPK Kabupaten, itu bukti kita melakukan pemutakhiran,” tegasnya.

“Justru kalau angka ini tetap itu bisa kami katakan data inu patut untuk dipertanyakan, semisal saat rekapitulasi di kecamatan angkanya 1 ribu, sedang di kabupaten 1 ribu, berarti PPK tidak mengakomodir masukan dari Panwascam dan Masyarakat,” tandas Junaidi..(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *