Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the barta domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u848930435/domains/sergapye.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Berlagak Preman, Ketua dan Seorang Anggota LSM Sasaka Nusantara Ditahan Polres Lombok Tengah - SERGAPYE
  • December 3, 2024
  • Last Update December 3, 2024 12:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Berlagak Preman, Ketua dan Seorang Anggota LSM Sasaka Nusantara Ditahan Polres Lombok Tengah

Berlagak Preman, Ketua dan Seorang Anggota LSM Sasaka Nusantara Ditahan Polres Lombok Tengah

Loteng sergapyeBerlagak preman dalam menyelesaikan masalah, oknum kegiatan dan anggota LSM di Lombok Tengah ditahan kepolisian. Korban menjadikan ulah oknum LSM dan terancam hukuman penjara.

Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menahan dua orang anggota LSM Sasaka Nusantara dalam kasus pengeroyokan M. Istakim Mawali, ketua Forum BKD/BKK Lombok Tengah.

“Kedua pelaku adalah LIH dan DS alias E sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Keduanya juga langsung ditahan penyidik,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K di Praya, Sabtu, (4/5).

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan ketua Forum BKD Kabupaten Lombok Tengah disalah satu rumah makan di Praya, pada Jumat (3/5) kemarin, akhirnya menetapkan dua orang sebagai pelaku utama.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan 10 terduga pelaku. Berdasarkan proses penyelidikan, delapan pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pujut, LIH adalah ketua LSM Sasaka Nusantara sedangkan DS alias E adalah anggotanya,” ujar Kapolres.

Persitiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu rumah makan di Praya, pada hari Jumat sekitar pukul 13.30 Wita pada saat korban sedang menghadiri acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak LSM Sasaka Nusantara.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Melalui kesempatan ini juga, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lombok tengah, dengan situasi yang tetap kondusif akan memancing investor masuk dan memajukan lombok tengah”, Tutup kapolres.(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *