• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kejaksaan Lotim Tetapkan Ketua dan Pendamping UPK Suela Tersangka Korupsi

Kejaksaan Lotim Tetapkan Ketua dan Pendamping UPK Suela Tersangka Korupsi

Lotim sergapye-– Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya menetapkan Ketua dan Pendamping UPK Kecamatan Suela Lombok Timur jadi tersangka.

Mereka terlibat korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran program PNPM -MP pada UPK Kecamatan Suela tahun 2015-2018. Masing masing inisial K sebagai Ketua UPK Kecamatan Suela dan M selaku pendamping Kelompok SPP.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil  gelar perkara yang dilakukan pihak Kejari Lombok Timur (Lotim), Senin (5|2).

Dalam kasus ini kerugian negara mencapai 567.687.000 sesuai hasil laporan audit yang dilakukan pihak inspektorat.

“Setelah cukup dua alat bukti kita tetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan kasus korupsi dana PNPM-MP di Kecamatan Suela,” tegas Kasi Intelejen Kejari Lotim, LM. Rasyidi dalam keterangan persnya.

Dijelaskan modus dalam melakukan  aksinya , tersangka M selaku pendamping kelompok SPP membentuk 23 kelompok di Desa Ketangga untuk mendapatkan pinjaman bergulir dari UPK PNPM-MP Kecamatan.

Dalam pengajuan simpan pinjam SPP seluruhnya diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotocopy KTP beberapa orang yang berada di desa.

Hal ini sebagai syarat untuk membentuk kelompok SPP dan juga mendapatkan pinjaman SPP pengguliran. Kemudian dalam pencairan sebanyak 23 kelompok SPP di Desa Ketangga dengan seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan pengurus kelompok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  ke dua tersangka dijerat pasal korupsi  dengan ancaman kurungan lima tahun lebih.(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *