Lotim Sergapye – Sainah nenek berusia 64 tahun korban pengrusakan dan penjarahan bale adat lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, terpaksa mendatangi Polres Lombok Timur, Rabu (28/12).
Kedatangannya hanya untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang dihadapinya yang selama ini berjalan ditempat.
Nenek yang juga seorang budayawan asal Lombok Timur itu merasa putus asa. Dua laporannya dalam kasus pengrusakan bale adat atau bale lumbung dan penjarahan uang dan perhiasannya hingga kini seolah-olah tak menemui titik terang.
Dalam upaya mencari keadilan, Ibu Sainah bersama keluarganya sempat ingin menemui Kapolres Lotim AKBP Herry Indro Cahyono, SIK, MH. Namun, orang nomor satu dijajaran Polres Lotim itu tidak berada ditempat.
Saat ditemui wartawan, Saina berkeinginan kasusnya ditangani dengan cepat dan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Sudah dua bulan sejak laporan saya, kasus yang menimpa saya tidak ada perkembangan. Jika saya tidak mendapat keadilan disini (Polres Lotim, Red) saya akan meminta keadilan ke presiden dan Kapolri,” terang Saina.
Padahal kata dia, pengrusakan dan penjarahan barang berharga miliknya itu dilakukan pada siang hari dan disaksikan banyak orang. Lagi pula, siapa-siapa pelakunya sudah jelas yang sudah terekam di kamera pengawas (cctv).
Sejauh ini tambah Saina, pihaknya tidak mengetahui pasti alasan dilakukan pengrusakan dan penjarahan dikediamannya itu. Namun kuat dugaan, terkait dengan pembangunan bale adat atau bale lumbung yang sedang ditangani H. Sukismoyo – Komisaris Utama PT. Gini Adimira Konsultan (PT. GAK).
Mempercepat proses kasus yang dihadapinya terang Saina, hanya untuk mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar.
Jika ditilik dari kondisi bangunan yang saat ini sudah mengalami kerusakan, Bunda Saina demikian dia disapa tidak ingin kerusakan bertambah parah karena kondisi hujan.
“Kita ingin kasus ini segera diselesaikan,” pinta Saina.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengrusakan dan penjarahan bale adat atau bale lumbung terjadi pada 3 Nopember 2022 lalu.
Selain merusak fasilitas bangunan, massa yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga didalangi H.Sukismoyo melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Uang dan perhiasan yang ikut dicuri jika ditotal besarnya mencapai Rp. 83 juta lebih. Sedangkan perhiasan jika dinominalkan sesuai tertera dalam surat atau nota pembelian perhiasan. Tidak termasuk perhiasan yang tidak memiliki nota pembelian. Dan uang sebesar Rp. 35 juta.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu. Nicolas Usman menegaskan jika kasus pengrusakan dan penjarahan di Ketapang Raya itu sedang dalam pemeriksaan.
“Kita sudah periksa saksi-saksi sebanyak 2 orang. Dan mudah-mudahan kasus ini bisa diselesaikan disini,” ujar Nicolas Usman.
Diakui lambatnya kasus ini lantaran banyaknya kasus yang sedang ditangani oleh penyidik. Bukan berarti ada kesengajaan mau memperlambat kasus yang sedang ditangani terutama kasus penjarahan dan pengrusakan bale adat atau bale lumbung di Ketapang Raya, Kecamatan Keruak.