• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Edarkan Sabu, Tersangka M Jadikan Rumah Nenek Tempat Menyimpan Barang Bukti

Edarkan Sabu,  Tersangka M Jadikan Rumah Nenek Tempat Menyimpan Barang Bukti

Bima sergapye— Pengedar sabu yang satu ini memanfaatkan rumah neneknya tempat menyimpan narkoba sehingga tidak curigai aparat, namun perbuatan nya diendus polisi sehingga dia dijebloskan ke jeruji tahanan.

Pelaku inisial M (27)  asal Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, akhirnya ketangkap Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB.

Tim Cobra Alpha Sat Narkoba menangkap pengedar ini Minggu (15/1) siang kemarin sekira pukul 13.00 Wita di kelurahan setempat. Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Senin  pagi (16/1)

Berdasar informasi masyarakat, jelas AKP Tamrin, langsung polisi menyelediki dan mengungkap keberadaan dan aksi teduga yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian Tim Cobra Alpha menggerebek terduga.Saat dilakukan penggeledahan badan yang bersangkutan, sebutnya, memang tidak didapatkan barang bukti sabu dan lainnya.

Saat digeledah di rumah neneknya, Tim Cobra Alpha kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, tim Cobra Alpha mendapatkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita 8 bungkus sedang plastik diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,20 gram, 2 bungkus klip kosong, dompet warna coklat,kotak rokok, handphone, KTP dan uang sejumlah Rp 200 ribu.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”sebutnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *