• July 26, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Edarkan Sabu di Maluk, Tersangka J Ditangkap Aparat Kepolisian

Edarkan Sabu di Maluk, Tersangka J Ditangkap Aparat Kepolisian

Sumbawa sergapye –Didiga mengedarkan sabu di Malukk,  Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasiil menangkap pelaku berinisial J (35) Alamat Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat dengan Barang Bukti jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 31,34 gram, pada hari Rabu (7/2)

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi membenarka terduga pengedar sabu di Kabupaten Sumbawa Barat diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan sejumlah barang bukti.

Kronologis, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya terduga Pelaku (J) berhasil diamankan di sebuah Hotel di pasir Putih (TKP I).

“Saat penggeledahan di hotel tersebut ditemukan 4 klip bening yang berisikan barang yang diduga Sabu seberat 3,39 gram. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kediaman terduga di Wilayah Desa Beru, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Dari hasil penggeledahan di TKP II ini ditemukan 1 klip bening berisikan Sabu seberat 27,95 gram. Sehingga total BB yang diamankan 31,34 gram,”jelas Kasi Humas.

Dari hasil interogasi terhadap Terduga, bahwa jumlah BB Sabu tersebut merupakan sisa karena sebagian sudah terjual. Terduga mengaku bahwa barang yang dikuasai sebelumnya seberat 50 gram lebih, namun karena sebagian sudah terjual, sisa barang tersebut seperti yang diamankan petugas.

“Terduga ini mengaku sudah lebih dari satu kali menjajakan barang haram ini di wilayah Maluk, ia mengaku mendapat barang dari luar Pulau Sumbawa. Sat Resnarkoba masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sumber barang tersebut,”ucap Eddy.

“Sementara ia mengaku mendapat barang dari kenalannya di pulau Lombok,”imbuh Eddy.

Pelaku diamankan di Polres Sumbawa Barat berserta barang bukti. Selain BB sabu ikut pula diamankan Handphone, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu serta alat konsumsi sabu dan pendukung penjualan sabu.

Pelaku  diancam pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *