• April 19, 2024
  • Last Update April 18, 2024 1:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Edarkan Sabu dan Visa Mati, Rakyat Raja Salman Ditangkap Aparat

Edarkan Sabu dan Visa Mati, Rakyat Raja Salman Ditangkap Aparat

Mataram sergapye—Diduga mengedarkan beragam jenis sabu, warga Arab Saudi berinisial AAS (31 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.

Warganya Raja Salman ini ditangkap di kos sewaanya di Jalan Kertapati Lingkungan Karang Siluman, Kelurahan Cakranegara Timur Kecamatan Cakranegara Kota Mararam. ‘’ Kami menangkap WNA asal Arab Saudi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Mataram. Kita tangkap hari Selasa 2 Juni sekitar Pukul 23.00 wita,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mataram.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa kos pelaku sering digunakan untuk pesta narkoba. Penyelidikan dipimpin lKasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson. Begitu petugas mendatangi lokasi, petugas menemukan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,52 gram, juga ada ganja seberat 16,08 gram, dan empat klip pastik kecil siap edar. Masing-masing seberat 0,54 gram, 0,96 gram, 1,26 gram, dan 0,98 gram.
‘’Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Mataram ,’’ tandas
Erwin seraya mengatakan, pelaku Sudah dua tahun terakhir tinggal di Kota Mataram.
Pelaku selain sebagai pengedarsabu untuk sesama temannya warga Arab Saudi yang ada di matar, dia juga mengkonsumsi barang haram tersebut. “Selama ini AAS diduga mengedarkan narkoba untuk WNA di Kota Mataram dan sekitarnya. ‘’ AAS selama ini beroperasi di wilayah Senggigi. Dia edarkan narkoba untuk orang asing,’’ jelas wakapolres.
Selain melakukan pelanggaran berat,
WNA asal Arab itu tersebut, masa berlaku visa dan paspor pelaku sudah kadaluarsa alias habis. ‘’ Paspornya itu sudah tidak berlaku 11 Mei 2020. Visanya juga sudah tidak berlaku,ancamannya 20 tahun penjara,”tandasnya.(red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *