Mataram sergapye—Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda (LSM Garuda) Indonesia M. Zaini dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN Wilayah NTB dan Polresta Mataram, Kamis (19/12).
Peserta aksi membawa poster dan spanduk berukuran besar. Mereka mengecam dan minta oknum pejabat PLN itu segera ditindak dan diproses hukum
Aksi LSM Garuda Indonesia ini mendapat pengawalan ekstra ketat aparat kepolisian. unjuk rasa berjalan damai dan lancar, meski sempat berlangsung tegang dan panas.
Dalam orasinya M. Zaini mendorong pihak berwajib memproses hukum oknum Pejabat PLN yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kami minta oknum ini di proses karena tidak seorang pun kebal terhadap hukum,” kata M. Zaini.
Ditegaskan aksi yang dilakukan dilakukan untuk mencari keadilan atas penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan PLN Wilayah NTB terhadap masyarakat
” Penipuan sudah dilakukan sejak setahun yang lalu, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun sampai sekarang kasusnya masih berlarut-larut, dan ironisnya pelaku masih bebas berkeliaran.
” Kami dari LSM Garuda Indonesia datang membela hak rakyat yang tercederai, untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,”tegas Zaini dalam orasinya.Saat aksi di kantor PLN,
Dalam kesempatan itu, pihak LSM Garuda Indonesia ditemui oleh perwakilan PLN Wilayah NTB yakni Manajer UP3 Mataram Adrian Sitompul dan Manajer Komunikasi UIW NTB Wido Kusomo W.
“Perwakilan PLN Wilayah NTB mengucapkan terima kasih atas infomasi yang diberikan oleh kawan-kawan LSM Garuda Indonesia, kalua tidak ada disampaikan maka pihaknya tidak tau menahu terkait permasalahan tersebut.
Katanya, oknum pejabat PLN tersebut siap untuk dipindahkan dan diberhentikan dari PLN dibawah naungan BUMN, jika melanggar hukum seperti yang disampaikan.Dalam pasal 378 KUHP mengatur, bahwa pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Sebut Adrian Sitompul
Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang.
Sedangkan di Polresta Mataram, pihak Aksi ditemui oleh Wakasat Reskrim. Pada kesempatan tersebut, Wakasat Reskrim menjelaskan, sesuai alur proses dari penyidikan sampai penetapan tersangka, dan kasus ini masih masih dalam tahap melengkapi semua bukti-bukti yang kuat dan masih proses wajib lapor 2 kali seminggu.
Jika ada temuan laporan lagi terkait pelaku, lanjutnya, diminta dilaporkan kembali ke polresta mataram.
Dan untuk lebih jelasnya tahapan kasus ini, dalam waktu dekat Wakasat dan jajaran nya akan menginfokan ke korbannya dan pengacaranya serta direktur LSM Garuda Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, pihak LSM Garuda Indonesia meminta pihak Polresta Mataram agar meng atensi kasus dan meminta waktu seminggu kedepan untuk menahan oknum tersebut.
“Jika tidak ada info maka LSM Garuda Indonesia akan kembali turun mengelar aksi ke Polresta dan membawa massa aksi yang lebih besar,” tandas Zaini
Dikatakan penipuan merupakan perbuatan yang dilarang keras baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diatur mulai dari pasal 378 sampai dengan pasal 395. Pasal ini mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. (smile)