• September 22, 2023
  • Last Update September 19, 2023 11:14 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Curi Dompet Berisi Uang Puluhan Juta dari Dalam Mobil, Dua Remaja di Mataram Terancam Tujuh Tahun Penjara

Curi Dompet Berisi Uang Puluhan Juta dari Dalam Mobil, Dua Remaja di Mataram Terancam Tujuh Tahun Penjara

Mataram sergapye–Dua pemuda diringkus karena mencuri tas dan dompet dari dalam mobil,  kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) lagi-lagi terjadi  di Kota Mataram.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah mengatakan korban kehilangan uang sebanyak Rp17 Juta yang ia letakan di dalam mobilnya.

Saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Nasrullah menjelaskan modus dan motif tersangka melakukan aksinya, Kamis (22/9/2022).

Kali ini, pelaku sebanyak dua orang, yakni MW (20) yang beralamat di Jalan Paok Lombok, lingk Karang Rundun, kel. Bertais, kec. Sandubaya, Kota Mataram.

Bersama NA (23) yang beralamat di Lingk. Karang Rundun, kel. Bertais, kec. Sandubaya Kota Mataram.

Keduanya melancarkan aksinya dengan sangat cepat pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.

Tepatnya di salah satu toko yang beralamat di Jalan Sandubaya toko alam raya lingk. Gerung Butun Indah, Kel. Bertais, kec. Sandubaya Kota Mataram.

Dalam penjelasan Kapolsek Sandubaya, MW dan NA melancarkan aksinya dengan cara membuka paksa pintu mobil milik korban (SM) PNS asal Bima, saat sedang berbelanja di toko.

Saat berhasil membuka pintu mobil korban, MW dan NA menggasak tas ransel serta dompet milik korban.

Dengan isi uang tunai sebanyak Rp17 Juta. Pelaku pun melarikan diri. Berkat penyelidikan Polsek Sandubaya, kedua pelaku yang masih berusia belia ini berhasil ditangkap.

“Polsek Sandubaya  mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sandubaya guna penyidikan,” tegas Kapolsek Sandubaya.

Barang bukti yang  diamankan berupa sebuah tas gendong warna coklat, sebuah buah dompet warna biru dan beberapa surat penting lainnya. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *