Sumbawa Barat Sergapye—– Pengguna motor yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Karena menggunakan knalpot bronk menjadi perhatian aparat kepolisian lantas Polres Sumbawa jelang pelaksanaan natal dan tahun baru.
Satuan Lalu lintas memberikan imbauan dan sosialisasi larangan pengguna knalpot racing/ Brong di sejumlah bengkel dan penjual knalpot racing di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (21/12/22).
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, dalam menjelang natal dan tahun baru 2023 Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat AKP I Made Sugiarta SH perintahkan anggotanya untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan terhadap bengkel dan penjual knalpot racing, guna antisipasi kenalpot tidak standar dalam menjelang natal dan tahun baru.
” Memberikan Pendidikan lalulintas kepada penjual knalpot tidak standar dan bengkel untuk tidak menjual dan memasangkan knalpot tidak standar menjelang Nataru 2023, ” jelasnya
Ia mengatakan penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat. Maka petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.
” Dengan adanya kegiatan tersebut bisa menambahkan kesadaran berlalulintas bagi masyarakat pengguna kendaraan knalpot tidak standar,dan mengurangi terjadinya kecelakaan Lalu lintas ,”harapnya.