Kota Bima sergapye— Sebaiknya lebih berhati-hati membeli sepeda motor yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan, apalagi motor hasil curian. Anda bisa berurusan dengan hukum bahkan bisa dipidana karena dikatagorikan sebagai penadah.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, selasa (1/11) malam mengatakan, pihaknya menangkap fdua terduga pembeli motor curian masing-masing I alias B (29) dan S alias SE (29) keduanya warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Dua terduga pelanggar pasal 480 KHUP ini jelas Kasi Humas, ditangkap Selasa sore tadi di wilayah Desa Woro Kecamatan
Awal diungkap dan dilakukan penyelidikan kasus kehilangan sepeda motor ini jelas Kasi Humas.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku pencurian dua unit sepeda motor ini. Tim Puma 2 tengah memburu para pelaku, “jelas Kasi Humas.
Baik barang bukti dua unit sepeda motor dan terduga pelaku penadah telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. *