Loteng sergapye–Kasus pemerkosaan anak diwilayah hukum Polres Lombok Tengah belakangan ini ramai diperbincangkan. Setelah ayah bejat memerkosa putrinya yang masih kecil, kini kasus serupa terulang, seorang kakak menyetubuhi adik tirinya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu menimpa SLS usia 13 tahun dan diketahui masih berstatus pelajar.
“SLS diperkosa oleh kakak tirinya Rahman (26), warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur pada Desember 2020,” jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya. Saat kejadian korban SLS berusaha berontak, namun diancam hendak dibunuh, korban akhirnya pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.
“Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim di kantornya, Jumat (21/5).
Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali.
“Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak,” katanya.
Unit PPA Polres Lombok Tengah, lanjut Kasat Reskrim, kemudian melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir tanggal 15 Juli 2021.
Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang saksi yakni ibu korban inisial K dan paman korban SH.
“Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim seraya mengatakan pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.(bayu)
