Loteng sergapye–Larangn menjual petasan tanpa izin di Kota Praya Lombok Tengah tidak dibubris sebagian kalangan, suara dar der dor ke udara membuat masyarakat terusik terutama jelang magrib.
Ulah sebagian warga itu membuat Polsek Praya barat bersama anggota Koramil 04 Praya Barat dan Sat Pol PP Praya Barat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sasaran utama Selain petasan yakni Kasus Curat, Curas dan Curanmor, serta penyakit masyarakat seperti judi dan prostitusi, juga kasus lainnya.
Kapolres Lombok Tengah, melalui Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto, SH, mengungkapkan, dalam giat KRYD tersebut berhasil mengamankan petasan dengan berbagai merk dari penjual yang tidak mengantongi izin,” kata Hery, Senin (19/4).