Lotim sergapye--Upaya penyelarasan kondisi dan dinamika masyarakt yang terus berkembang membuat pemerintah Lombok Timur dan DPRD membuat inovasi dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Salah satunya dengan menggodok rancangan peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakt dalam peningkatan mesejahyeraan yang mendukung percepatan pembangunan.Pemerintah Lombok Timur dan DPRD melalui sidang paripurna dewan, jumat 26 Februari menyepakati. Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021.
Paripurna dewan dihadiri Sekretaris Daerah H.M. Juani Taofik dan pimpinan OPD Kabupaten Lombok Timur
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Lotim Murnan mengatakan telah berhasil menyepakati Propemperda tahun 2021 sebanyak 17 (tujuh belas) Raperda. Dari jumlah tersebut 14, diantaranya berasal dari Eksekutif dan 3 Raperda merupakan Kumulatif Terbuka.Ada 14 Raperda prioritas salah satunya Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) tahun 2018-2023.
Juga disepakati sejumlah raperda terkait Perusahaan Daerah, Retribusi Daerah, serta Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang termasuk dalam Raperda Prioritas.
Termasuk diantaranya, adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Manajeman Pengelolaan Non Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidadaya Ikan dan Penambak Garam dan Raperda Perlindungan Pekerja Migran.disebutkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat Lombok Timur yang menuntut penciptaan Peraturan Perundangan-undangan daerah yang responsive terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik di Bumi Patuh Karya dengan mengedepankan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.*