• July 14, 2025
  • Last Update July 14, 2025 5:35 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Polda NTB Dorong Masyarakat yang Klaim Pemilik Lahan di Area Sirkuit MotorGP Tempuh Jalur Hukum

Polda NTB Dorong Masyarakat yang Klaim Pemilik Lahan di Area Sirkuit MotorGP Tempuh Jalur Hukum

Loteng Sergapye–Pemerintah dan kepolisian RI terus mengawal pembangunan Sirkuit Mandalika MotorGP di Kute Lombok Tengah NTB. Sirkuit Intenasional ini bakal menjadi kebanggaan warga Lombok, NTB dan Indonesia.

Sayangnya sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah berusaha menghalangi pekerja, seperti Jumat, 11 September 2020. Tindakan dari warga membuat kepolisian menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan pengamanan.

Menyikapi masalah tersebut Kapolda NTB mengeluarkan siaran Pers yang disampikan melalui Kabid Humas, Kombes Artanto, guna mendorong warga yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan Sirkuit Mandalika, untuk menempuh jalur hukum.

“Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,” tandas Kombes Pol. Artanto, Jumat (11/9), ditemui saat mem-backup pengamanan land clearing area lintasan Sirkuit Mandalika, di Kuta, Lombok Tengah.

Terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Pamen Polri Melati Tiga itu mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum, sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,”ujarnya

Menurut Artanto, masyarakat harus menyadari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB.

“Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,” harapnya.

Sementara Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika AKBP Awan Haryono mengatakan, lahan yang hari ini hingga lima hari ke depan dilakukan land clearing pada prinsipnya telah clear and clean.
Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN, Pengadilan, kejaksaan dll. Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” katanya.

Tim sudah bekerja selama 2 bulan dan secara maraton berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim untuk saling memberikan info, masukan terkait posisi alas hak masing-masing.(Bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *