Mataram Sergapye—Gasak isi berankkas isi Rp. 90 juta, dua warga Turida Wira (25 tahun) dan SL alias Lehan (17 tahun) diciduk Satreskrim Polresta Mataram.
Dua komplotan maling ini menggasak brankas berisikan uang tunai Rp 90 juta milik pengusaha di Jalan Brawijaya Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kota Mataram.
Setelah bulan lebih aparat kepolisian melakukan penyelidikan, dan maling tangkapan diketahui, keduanya kemudian diringkus Satreskrim Polresta Mataram sekitar pukul 03.00 wita Jumat dini hari (28/5/2020).
‘’ Ke dua dua pelaku pencurian dengan pemberatan sudah kita tangkap,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mataram, di kantornya.
Modus Pelaku yakni masuk ke rumah korban dengan membawa linggis. Pelaku dianggap cukup terlatih karena dengan mudah masuk ke halaman rumah korban. Linggis digunakan mencongkel jendela rumah. Linggis itu juga digunakan untuk merusak brankas dan langsung menguras isinya.
‘’ untuk menguras isi brankas komplotan ini cukup terlatih karena tidak membutuhkan waktu lama. Keduanya sudah bisa merusak brankas dan langsung menguras Rp. 90 juta dan dibawa kabur,’’ jelaa Wakapolresta Mataram.
Identitas pelaku terendus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan. barang bukti dan pengakuan sejumlah saksi. Dikembangkan menjadi acuan petugas untuk menangkap pelaku. Para pelaku di tangkap tanpa perlawanan.
Menurut Wakapolres, tersangka LWP alias Wira bukan muka baru. Dia seoranh residivis yang keluar masuk Lembaga Pemasyarakat (Lapas). Wira tercatat sudah empat kali tertangkap dan dihukum. Tapi hukuman tersebut tidak membuatnya jera dan kembali berulah.
Karena tidak bertobat keluar masuk penjara, dipastikan Wira kembali mendekam di penjara dengan waktu yang cukup lama. ‘’ Dia residivis empat kali dan baru bebas dari Lapas. Saya berharap ini yang terakhir dia dihukum,’’ katanya.
Dari informasinya, Pelaku sudah lamamengintai brankas milik korban. Sementara uang Rp 90 juta yang dikuras dibagi dua oleh kedua pelaku. Uang hasil curian itu digunakan salah seorang pelaku menggunakan uang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
‘’ Fari hasil introgasi uangnya igunakan pesta sabu. Satu bulan uangnya sudah habis tidak tersisa,’’ papar Erwin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(red)