Lotim Sergapye –
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, beserta tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Timur membuka pertemuan GTRA dengan para petani penggarap lahan milik PT Sembalun Kusuma Emas (PT SKE). Acara yang digelar di Aula Pendopo Bupati, Rabu (12/8), diisi dengan dialog dan penegasan komitmen pemerintah daerah untuk mencari kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kehadiran para petani Sembalun dan menegaskan tugas utama pemerintah adalah menjamin kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan sejahtera. Ia mengakui persoalan kepemilikan lahan bukan hanya terjadi di Sembalun, melainkan juga di beberapa lokasi lain. “Saya akan membela kepentingan masyarakat, namun pembelaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bupati.
Bupati meminta agar semua pihak, termasuk kejaksaan dan BPN, memberi penjelasan teknis terkait aset dan aspek hukum lainnya. Ia juga meminta petani untuk bisa berkonsultasi hukum dengan kejaksaan. Kejaksaan membuka ruang komunikasi untuk mekanisme penanganan hukum. Bupati menyebut, forum ini bukan tempat memutuskan tindakan pidana atau perdata, namun data dapat diserahkan untuk proses hukum agar tidak memicu konflik di lapangan. Bupati juga memastikan penggunaan APBD telah diarahkan untuk mendukung proses pendataan dan verifikasi.
Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur Supriyadi memberi penjelasan detail mengenai fungsi dan langkah kerja forum GTRA. Menurut Supriyadi, forum ini bukan wadah untuk membagi-bagi tanah, melainkan sarana membangun kepastian hukum dan sosial melalui data, dialog, dan reforma agraria. Ia menekankan bahwa keputusan harus berdasar data dan verifikasi yang sahih serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum.
