Lotim Sergapye –
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Kesatu, Senin (10/8). Bupati pada rapat tersebut menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta penunjukan Badan Anggaran DPRD untuk pembahasan bersama.
Dalam penyampaian Bupati, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menegaskan komitmen melanjutkan program prioritas, mempercepat pembangunan melalui pola tahun jamak, dan menciptakan iklim investasi melalui peningkatan nilai tambah sektor unggulan.
Secara garis besar, proyeksi pendapatan daerah diusulkan sebesar Rp 3,176 triliun lebih, terdiri dari PAD sekitar Rp 602 miliar lebih dan pendapatan transfer sekitar Rp 2,554 triliun lebih. Belanja daerah dianggarkan seimbang pada Rp 3,176 triliun lebih, dengan alokasi utama: belanja pegawai Rp 1,325 triliun lebih, belanja barang dan jasa Rp 1,017 triliun lebih, dan belanja modal Rp 298 miliar lebih. Dialokasikan pula subsidi, hibah, bantuan sosial, serta dana bagi hasil dan dana desa untuk 239 desa.
Karena ketentuan resmi alokasi transfer pusat untuk 2027 belum keluar, proyeksi pendapatan transfer dalam KUA-PPAS mengacu pada alokasi 2026 dan akan disesuaikan setelah kebijakan pusat ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten dan DPRD berkomitmen menyelesaikan pembahasan secara transparan dan tepat waktu demi percepatan penetapan APBD 2027.
Pada hari yang sama digelar pula rapat paripurna XII masa sidang III rapat ke-4 dalam rangka persetujuan penetapan raperda tentang penyelenggaraan sistem perbukuan dan raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. DPRD Kabupaten Lombok Timur pada rapat tersebut menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Persetujuan ini disampaikan setelah laporan gabungan pembahasan oleh Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua.
