Bima sergapye–Sebagian warga Bima masih suka minum alkohol, buktinya pihak kepolisian setempat cukup kerepotan membersihkan peredaran miras hingga ke akarnya
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali menggagalkan peredaran puluhan botol miras tradisional jenis Brem pada Sabtu (1 Juni 2024) sore.
Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Ipda Sirajuddin bersama Katim Aipda Thaufarahman dan anggotanya. Sebanyak 72 botol Brem ukuran besar yang siap edar disita oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menjelaskan puluhan botol Brem tersebut diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Dalam Provinsi (AKDP) dan akan diedarkan di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman miras tradisional melalui bus AKDP. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke pangkalan bus AKDP dan menemukan puluhan botol Brem yang tersimpan rapi di dalam bus.
“Kami langsung menyita barang bukti miras tersebut dan mengambil keterangan pemiliknya yang hendak mengambil barang kirimannya,” jelas Iptu Dediansyah.
Saat ini, barang bukti puluhan botol Brem tersebut telah diamankan di Mako Polres Bima Kota.