• November 22, 2024
  • Last Update November 22, 2024 2:55 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Dua Raperda Disetujui, PJ Bupati Lotim Siap Tindak Lanjuti Koreksi Dewan

Dua Raperda Disetujui, PJ Bupati Lotim Siap Tindak Lanjuti Koreksi Dewan

Lotim sergapye— Ditengah kesibukan anggota DPRD Lombok Timur mengumpulkan perolehan suara karena nyaleg Lagi  pada pemilu 2024, ketua dan anggota masih bisa mengelar  Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Yakni dalam rangka Penetapan Persetujuan atas dua Raperda yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan. Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (4/3) tersebut bertempat di Rupatama DPRD.

Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menyebut dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.

Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Di Satu sisi Ia menyebut pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Disamping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa, Ia juga meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.

Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar.

Hadir pada rapat paripurna anggota DPRD, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD lingkup kabupaten Lombok Timur(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *