Lotim sergapye-– Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya menetapkan Ketua dan Pendamping UPK Kecamatan Suela Lombok Timur jadi tersangka.
Mereka terlibat korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran program PNPM -MP pada UPK Kecamatan Suela tahun 2015-2018. Masing masing inisial K sebagai Ketua UPK Kecamatan Suela dan M selaku pendamping Kelompok SPP.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kejari Lombok Timur (Lotim), Senin (5|2).
“Setelah cukup dua alat bukti kita tetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan kasus korupsi dana PNPM-MP di Kecamatan Suela,” tegas Kasi Intelejen Kejari Lotim, LM. Rasyidi dalam keterangan persnya.
Dijelaskan modus dalam melakukan aksinya , tersangka M selaku pendamping kelompok SPP membentuk 23 kelompok di Desa Ketangga untuk mendapatkan pinjaman bergulir dari UPK PNPM-MP Kecamatan.
Dalam pengajuan simpan pinjam SPP seluruhnya diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotocopy KTP beberapa orang yang berada di desa.
Hal ini sebagai syarat untuk membentuk kelompok SPP dan juga mendapatkan pinjaman SPP pengguliran. Kemudian dalam pencairan sebanyak 23 kelompok SPP di Desa Ketangga dengan seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan pengurus kelompok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua tersangka dijerat pasal korupsi dengan ancaman kurungan lima tahun lebih.(smile)