Mataram sergapye–Demi segepok uang, masih ada saja warga NTB yang menjual saudaranya ke luar negeri. Pekerjaann legal itu berhasil diungkap dan pelakunya sudah ditangkap.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi atensi tersendiri Polda NTB. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda NTB telah menangkap enam terduga kasus TPPO, sementara satu terduga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan, S.I.K., Kamis (30/3/2023) siang, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa keenam terduga kasus TPPO, ditangkap sebagai hasil pengembangan setelah pihaknya menerima delapan warga NTB yang diduga korban TPPO, dari Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, bersama Atase Kepolisian Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Ankara-Turki.
“Tanggal 23 Februari 2023 saya telah menerima delapan warga NTB yang diduga korban TPPO, yang berhasil diamankan oleh PWNI-BHI bersama Atase Kepolisian KBRI Ankara-Turki, yang selanjutnya dibuatkan dua Laporan Polisi sesuai dengan agen yang merekrut para korban,” ungkapnya.
Disebutkan, keenam terduga kasus TPPO yang berhasil diringkus Ditreskrimum Polda NTB, dua perempuan inisial AW alias IH dan CR alias H asal Sumbawa, dua laki-laki inisial IM alias HI asal Kabupaten Sumbawa Barat dan IZ asal Kabupaten Lombok Tengah, bertugas sebagai pekerja lapangan yang melakukan perekrutan.
“Dua lagi yang bertugas sebagai sponsor lokal yakni perempuan inisial YH alias T dari Sumbawa dan MS. Kedua orang ini selain perekrut juga sebagai sponsor pengiriman,” ujarnya.
Sementara inisial IS yang bertugas menampung dan melakukan pengiriman PMI ke luar negeri, hingga saat ini belum berhasil ditangkap karena berpindah-pindah tempat tinggal.
“Yang bersangkutan yang saat ini masih dalam proses pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ucap Teddy.
Dirreskrimum Polda NTB menjelaskan, para terduga akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 10 dan 11 junkto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Selain itu para tersangka juga akan dikenakan Pasal 81 junkto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migram Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah,” tegasnya.
Saat ini keenam terduga kasus TPPO yang diringkus Ditreskrimum Polda NTB itu, sedang menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan meringkuk di balik jeruji Direktorat Tahti Polda NTB.
Hadir saat konferensi pers di Command Center Gedung Utama Polda NTB, Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, Dirjen Perlindungan WNI-BHI Yuda Nugraha dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. L. Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K. Tampak hadir pula Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati bersama beberapa srikandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.(smile)