Lombok Utara sergapye- Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Lombok Utara berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat. Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Dusun Panggung, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, pelakunya ditangkap kumat lalu .(3/3).
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana pada Sabtu hari sabtu tanggal, (4/3) mengatakan Gabungan Team Puma Polres Lotara bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan pada hari jumat telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor/(Residivis berinisial ZH, (36 tahun), warga Dusun Tanak Sebang Desa Salut, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara
Sedangkan 3 orang selaku penadah yang berinisial EK , laki, (23 tahun) , alamat Desa Santong Mulia, Kecamatan Kayangan, KLU , SP, laki (26 Tahun), alamat : Dusun Segenter, Desa Segenter, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan HS alias HUL (30 tahun, alamat : Dusun Padak, Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan beberapa Laporan kehilangan sepeda motor yang dilaporkan oleh masyarakat , dan setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi yang fiks dan mengarah kepada pelaku ZH kemudian dilakukan penangkapan di Gudang kelapa saudara MS di Dusun Panggung Barat Desa Selengen Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara” ujar Made Sukadana
Dikatakan juga olehnya, sebelum penangkapan saudara ZH pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 team berhasil mengamankan BB sepeda motor dari tangan terduga pelaku ZH yang bertempat di wilayah Mataram, dimana pada saat itu terduga pelaku ZH beralibi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah temannya yang Bernama HR (dalam pengejaran) dan disimpan di Kos-kosan rekannya di wilayah Mataram.
“Mengingat kurangnya alat bukti dan saksi kemudian petugas melepaskan terduga pelaku ZH” ungkapnya
Masih kata Made, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi team menemukan titik terang atas kejadian curanmor tersebut bahwa terduga pelaku ZH yang merupakan pelaku dan dalang utama dari pencurian sepeda motor di wilayah Kayangan, selanjutnya pada hari Jumat 03 Maret 2023 Team Puma bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ZH bertempat di gudang kelapa milik saudara MS Dusun Panggung Barat Desa Selengen, KLU.
“Diaat penangkapan terduga pelaku ZH sudah tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang Bernama HR” beber Kasat
Made juga menerangkan, dari hasil kejahatannya tersebut pelaku menjual sepeda motornya di wilayah Mataram, di antaranya sepeda motor yamaha Jupiter MX dan SPM Honda Vario di jual bersama rekannya an ER yang tinggal di Kos-kosan wilayah Pejarakan, Mataram. Selang beberapa minggu kemudian saudara ER menjual sepeda motor tersebut kepada saudara SP yang beralamat di wilayah Segenter, Lembar, Lombok Barat, seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
“Selanjutnya Team Puma Polres Lombok Utara melakukan Kordinasi dengan Team Puma Polres Lombok Barat, kemudian team gabungan bergerak menuju ke tempat pelaku penadah yang Bernama SP dan mendapat informasi bahwa saudara SP sedang berada di tempat kerjanya di salah satu bengkel di wilayah Lembar, sekitar pukul 17:30 Wita Team gabungan berhasil mengamankan pelaku SP dan mengakui telah membeli SPM tersebut dari Pelaku ER, kemudian terduga pelaku SP menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudara Pelaku HL, seharga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Teampun bergerak menuju ke rumah pelaku HL, sekitar pukul 18:20 WITA team berhasil mengamankan pelaku HL bersama BB SPM hasil Curanmor tersebut.” Ujar Made Sukadana
Masih kata Made Sukadana, dari Hasil penangkapan terduga Pelaku ZH dan 3 ( tiga ) orang penadah petugas dapat mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Lis Ungu dengan Nopol : DR 5412 MI, sepeda motor Honda Vario CW110 Warna Putih dengan Nopol : DR 5648 BN, sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol : – , dan Satu STNK an Hajarianti
“Atas perbuatan terduga pelaku ZH , patut di duga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara tutup”Kasat Reskrim.(smile)