Lobar Sergapye–Kabid Humas Polda NTB, Kombel Pol Artano dalam press rilisnya kemedia, Jumat kemarin mengungkapkan Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap warga Dasan Agung Mataram, pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba di Dusun Tato, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar kabupaten Lombok Barat.
Kasatresnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH memerintahkan anggota yang dipimpin Iftu Faesal melakukan penyerapan. Sekitar pukul 17.30 Wita Kamis 9 Juli 2020, tersangka berinisal RA, 35 Tahun, warga Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Saat ditangkap tersangka sedang duduk di sepeda motor menuggu pembeli barang haram tersebut. Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus Rokok merek surya gudang garam yang di dalamnya terdapat 3 klip plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan rincian
1 klip plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.27 gram, 1 klip plastik di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.27 gram, 1 buah klip plastik yang berat 5.58 gram.
Jumlah keseluruhan serbuk putih yang diduga sabu tersebut seberat 8,12 gram. Ikut diamankan 1 ompet warna hitam dengan merek AR Colektion, Uang Rp.120.000, 1 (satu) buah KTP milik terduga, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna putih, 1 ( satu) buah Motor merk Honda Bit Pop warna hitam dengan nomor polisi DR 4928 CU.(cr.khan)