• September 19, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Sayuti: Jangan Gagal Paham Menyikapi Rekomendasi dari Pemerintah

Sayuti: Jangan  Gagal Paham Menyikapi Rekomendasi dari Pemerintah

Lotim sergapye —Kelaim sekelompok LSM dan    diilaporkannya Bupati Lombok Timur ke aparat hukum terkait   rekomendasi, dan rencana perubahan RTRW ( Rencana Perubahan Tata Ruang Wilayah) terhadap pengusaha yang berinvestasi, dinilai kurang tepat. perlu lebih dipahami makna kebijakan itu sendiri.

Hal itu diungkapkan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI) Lombok Timur, Sayuti, dalam Rilis yang diterima sergapye.com menyikapi laporan 7 LSM ke Kejari Selong.

Rekomendasi dan rencana perubahan pemanfaatan tata ruang itu, menurutnya, sudah benar dan ada acuan tentang aturan dan ketentuan hukumnya. Hal yang tidak mungkin, sebuah kebijakan tidak mempunyai payung hukum yang jelas.

” Kebijakan Bupati Lotim yang memberikan rekomendasi itu adalah sudah benar, dan itu hanya prasyarat untuk mengurus izin yang sebenarnya. Soal rencana revisi Perda RTRW, tidak perlu dilakukan, karena sudah ada Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2017 tentang RTRW dan Surat Edaran Mendagri no 523/4534/SJ tertanggal10 Agustus 2020, tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budi Daya Tambak Udang. Berikutnya Perpres no 18 tahun 2020 tentang RPJMN, yang mendukung Perubahan Pemanfaatan Ruang yang Bernilai Strategis Nasional.

Secara hierarki hukum, semua yang saya sebut di atas, lebih tinggi kedudukannya dari Perda RTRW Lombok Timur, ” ungkapnya. Baginya kegaduhan yang  dilakukan sekelompok orang itu, sebenarnya mengecewakan para pengusaha yang berinvestasi di daerah. Pasalnya setiap kebijakan yang dikeluarkan opemerintah, perlu telah melalui   pengkajian dan pemahaman yang mendalam, tanpa bermaksud merugikan semua pihak.

” Rekomendasi dan Izin untuk pembangunan Tambak Udang Suryawangi itu, adalah dua ( 2 ) Kebijakan yang berbeda. Janganlah disamakan, sehingga kita menjadi gagal paham, ” tandasnya.

Rekomendasi itu, menurutnya, bukanlah sebuah Izin, tetapi adalah menjadi dasar untuk mendapatkan izin yang sebenarnya berupa SIUP-OP. “Inilah yang harus dipahami. Dan itu adalah bentuk keramahan dari pemerintah daerah terhadap setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di daerah.

” Untuk Izin yang sesungguhnya, masih mempunyai proses yang memakan waktu yang cukup lama, dan itu jenis dan jumlahnya tidak sedikit. Ini menurut pengalaman kami” tandasnya. ( Habib)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *