Sumbawa Barat sergapye—Tehnologi digital semakin canggih, selain berdampak positif banyak pula digunakan negatif sesuai selera penggunanya, seperti mengumbar asmara melalui video call.
Asmarapun tidak selamanya berlangsung mulus, seperti kisah sepasang kekasih berinisial MF (26) pemuda Prapen asal Lombok Tengah dengan kekasihnya
SWA (28) asal Kecamatan Brang Rea yang saat ini berdomisili di Desa Benete Kecamatan Maluk Sumbawa Barat.
Kemesraan sepasang kekasih ini berakhir di kepolisian, MF ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Sabtu (12/6).
Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila SWA (28) yang beradegan panas dengan MF. “Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi SSos di Taliwang, Minggu. (12/6)
Pelaku menyebarkan video hasil rekaman layar videocall pornografi
menggunakan akun Instagram milik korban tanpa sepengetahuan SWA.
Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut.
Penangkapan pelaku lanjut Edi sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi, SH untuk segera melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.
Setelah cukup bukti, polisi memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspon baik sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibackup Polres setempat.
“Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpul. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE,” kata Eddy.
Barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya.(bayu)