Lotim Sergapye – Puluhan anggota Badan Keamanan Desa (BKD) se Lombok Timur mulai gusar dengan dihidupkannya lembaga perlindungan masyarakat desa (Linmas). Mereka khawatir, tugas mereka akan diambil alih Linmas, lebih hawatir lagi bila BKD di bubarkan pemerintah.
Karena gusatlr, puluhan pengurus BKD se Lombok Timur Selasa 8 September 2020 mendatangi ruang Sekretris Daerah (Sekda) Lotim. Kepada Sekda, mereka minta penjelasan nasib para anggota jika dibentuknya Linmas oleh Pemerintah Daerah.
Saat diskusi berlangsung, Ketua Forum BKD Lotim, Lalu Saepudin mengaku anggota BKD se Lotim tidak terima dibentuknya Linmas, karena tugasnya nanti akan tumpang tindih dengan BKD.
“Jika memang BKD tidak dibutuhkan lagi, silahkan bubarkan saja kami,” tandsnya
Menurut Saefudin dia bersama pengurus dan anggota BKD sudah bersumpah pada saat pelantikan, akan mempertaruhkan nyawa demi menjaga desa. Meskipun insentif yang terima tidak sebanding dengan tugas yang mereka emban.
Pengurus BKD Lotim tidak setuju dengan Linmas sebab hanya boleh diisi oleh anggota yang berumur 18-50 tahun dan mempunyai ijazah minimal SMP. Sedangkan para anggota BKD merupakan sesepuh di desa masing-masing yang rata-rata tidak mempunyai ijazah dan ada yang berumur diatas 60 tahun
“Jika masih tetap ingin mengganti BKD dengan Linmas, silahkan bubarkan saja kami,” tegasnya.
Pengurus BKD juga menuntut agar lebih diperhatikan oleh Pemda baik itu dari segi insentif. Pasalnya insentif yang diterima pengurus dan BKD hanya Rp.150.000 sampai Rp. 300.000 pertiga bulan.
Sekda Lotim, M Juaini Taufik yang menerima puluhan pengurus BKD menjelaskan, BKD lahir dari UU 6 tahun 2014 tentang desa, dalam UU tersebut mengatur tentang kewenangan pengelolaan berskala desa. Maka desa tersebut boleh mendirikan lembaga permasyarakatan untuk mengatur rumah tangga.
“Linmas tidak semata dikenal sebagai hansip, akan tetapi Linmas tersebut merupakan peran serta masyarakat dalam membantu kemanan negara sesuai, itulah yang disebut dengan Linmas,” ucap Sekda.
Kedati demikian, semua anggota BKD merupakan bagian dari Linmas dan Linmas belum tentu menjadi anggota BKD. Maka BKD akan terus dipergunakan karena itu memang bagian dari rumah tangga di ranah desa.
Mengenai Insentif BKD, kata Sekda, akan diatur dalam Perbup pengelolaan APBDes 2021 akan diberikan slot insentif bagi BKD seperti halnya kader posyandu. Akan tetapi besaran yang akan diterima belum diatur, namun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.(Bayu