Lotim sergapye—-Tim pemburu kejahatan (tim puma) Polres Lombok Timur menangkap satu pelaku utama dan dua penadah dalam kasus pemalakan korban ditengah jalan. korbannya Dewi Kartini (28) warga Dusun Toto Desa Kertasari Kecamatan Labuhan Haji.
Tersangka dibekuk di kediamannya masing masing Senin dini hari, pukul 01.00 WITA, 14 November 2020. Masing masing Tipe Sultan Yadi (20) warga Dusun Nyongok Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur.
Makbul (26), warga Dusun Masakini Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur. Dan tersangka M Agustiawan (19), karyawan sebuah Konter di Dusun Lekong Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakura Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatria membenarkan kasus tersebut. “Ketiga pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut ,”ujarnya.
Dalam melakukan aksinya,
Pelaku utama seorang diri melakukan dengan cara membuntuti korban Dewi Kartini yang.memggunakan sepeda motor.
Pada malam kejadian korban hendak pulang dar Labuhan Haji menuju rumhnya di Kertasari dengan mengendarai sepeda motor, setiba di perbatasan saat jalan sepi pelaku memberhentikn korban dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau.
Ditengah jalan yang sepi, pelaku memaksa korban membuka perhiasan yang digunakan korban, namun Dewi sempat menolak. Merasa perintahnya tidak diikuti, pelaku melakukan pemaksaan dengan menampar wajah korban sebanyak tiga kali. Dewi yang tidak berdaya dan dibawah ancaman sebilah pisau, akhirnya menyerahakan perhiasan dan HP miliknya. Tidak berselang kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Labuhan Haji.
Begitu mendapat laporan, tim Polsek Labuhan Haji langsung bergerak dan ber hasil menangkap pelaku di Wilayah Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur beserta barang bukti berupa
1 Buah Hp Milik Pelaku yang tertinggal di TKP
Dan 1 buah HP Samsung type A10 milik korban Dewi.(Bayu)